Haji Batal, Bagaimana Nasib Dana Haji Jamaah Lunas
June 3, 2020
Ketua MPR Minta Pemerintah agar Berikan Stimulus ke Biro Travel Haji
June 4, 2020

AMPHURI Minta Ketua MPR Bantu PIHK Dapatkan Stimulus Pasca Terbitnya KMA Pembatalan Haji

AMPHURI.ORG, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Agama telah memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020M. Pembatalan keberangkatan jamaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.  Keputusan tersebut sebagai upaya untuk mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI, Joko Asmoro dalam pemaparannya saat Dialog Interaktif antara MPR-RI dengan AMPHURI secara virtual pada Kamis, (4/6/2020).

Menurut Joko, AMPHURI beserta seluruh anggota, dapat memahami dan menghargai KMA tersebut. Namun kiranya KMA tersebut seyogyanya juga dapat mempertimbangkan beberapa aspek dari pelayanan yang dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)  sebagai penyelenggara haji dari jamaah Haji Khusus maupun jamaah Haji Mujamalah, mengingat ada beberapa perbedaan tata cara persiapan maupun operasionalnya dengan Haji Regular.

Joko menyebutkan, perbedaan tersebut di antaranya pertama, persiapan operasional Haji Khusus dapat dilakukan dengan lebih cepat dan jumlah yang terbatas yang dikelola oleh masing-masing PIHK, maka sesungguhnya masih memiliki cukup waktu untuk menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, persiapan operasional para jamaah Haji Khusus sudah dilaksanakan jauh-jauh hari termasuk pengurusan reservasi dan penyiapan persiapan lainnya.

Joko juga menyampaikan sejauh ini PIHK sudah melakukan persiapan-persiapan, kontrak-kontrak, mulai dari penerbangan, hotel dan transportasi, jauh hari sebelumnya berikut pembayaran uang muka.

Dengan adanya pembatalan pemberangkatan haji ini, setidaknya ada potensi kerugian yang dialami jamaah Haji Khusus dan PIHK mulai dari selisih kurs baik saat periode pelunasan maupun pengembalian.

“Di samping itu, mengenai nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari dana Jamaah Haji Khusus, selama ini memang tidak pernah kami tanyakan secara langsung,” katanya.

“Sehubungan dengan ditutupnya penyelenggaraan umrah sejak 27 Februari 2020 dan ditiadakannya penyelenggaraan ibadah haji, praktis dengan demikian selama tahun 2020 ini kami hanya bekerja setidaknya 1-2 bulan saja dan sisanyanya adalah zero income pendapatan sama sekali,” imbuhnya.

AMPHURI, kata Joko, dengan jumlah anggota 455 perusahaan saat ini, di mana tidak kurang 7.000 lebih karyawan dan 20.000 keluarga yang harus diberi nafkah.

“Untuk itu kiranya kepada Bapak selaku pimpinan MPR, kami mohon dukungan dan mohon dukungan pula dari DPR bahwa kami mendapatkan perhatian ataupun stimulus yang memang sudah ditetapkan oleh pemerintah menjadi perhatian,” kata Joko.

Lebih lanjut Joko menyampaikan, AMPHURI mengusulkan beberapa hal, di antaranya, pertama, menghapus sementara kewajiban akreditasi sebagai persyaratan perpanjangan izin PPIU dan PIHK serta proses sejenisnya yang menimbulkan berbagai biaya-biaya setiap tahunnya. Kedua, mencairkan Bank Garansi (BG) jaminan penyelenggaraan operasional Haji Khusus, karena BG sementara ini tidak diperlukan.

“Hal ini dikarenakan tidak ada kegiatan usaha penyelenggaraan Haji Khusus maupun Umrah,” katanya.

Menurut Joko, penghapusan BG PIHK yang berlaku untuk 4 tahun sangat memberatkan PIHK. Selama ini PIHK yang baru maupun lama nilai BG yang sama. Dan sebenarnya pemerintah dapat mengganti dengan jaminan asuransi saat pengembalian dana Haji Khusus untuk operasional. Usulan AMPHURI berikutnya meminta MPR membantu merealisasikan pelaksanaan stimulus Pemerintah mulai dari kebijakan Pajak terutama untuk PPh 25 yang dalam pelaksanaannya di lapangan tidak berjalan.

Di sisi lain, Joko juga menyampaikan soal Rancangan Undang-Undang Omnibus Law, khususnya tentang Penyelenggaraan Umrah di pasal 89-90, karena ini dapat mengakibatkan Pengusaha Asing dan Non Muslim boleh/dapat  menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

“Untuk itu dalam kondisi ini, kami atas nama Penyelenggara Haji Khusus dan Umrah yang tergabung dalam AMPHURI berharap mohon dukungan Bapak selaku Ketua MPR, para Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPR/MPR, khususnya anggota Komisi VIII DPR-RI, dengan kondisi yang ada pada kami saat ini,” ujarnya berharap.

Dalam kesempatan itu sementara Ketua MPR-RI, Bambang Soesatyo menyampaikan, pihaknya dapat memahami langkah pemerintah tidak memberangkatkan calon jamaah haji Indonesia, baik yang reguler maupun khusus, akibat pandemi Covid 19. Namun demikian, langkah yang diambil untuk menjaga keselamatan warga tersebut jangan sampai justru menimbulkan permasalahan baru, baik terhadap calon jamaah maupun perusahaan penyelenggara haji dan umrah.

“Kementerian Agama harus segera duduk bersama dengan perusahaan penyelenggara haji dan umrah untuk mencari jalan keluar atas berbagai permasalahan teknis yang timbul akibat kebijakan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia pada tahun 2020 ini. Mengingat pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum memberikan kepastian apakah akan menerima jamaah haji atau tidak,” ujar Bamsoet. (hay)

Leave a Reply