BPKH: Biaya Haji Idealnya Rp 70 Juta
January 15, 2021
Sandi Pastikan Kawasan Mandalika Layak Jadi Venue Gelaran Sport Tourism
January 16, 2021

Anggito: Pemangkasan Subsidi Haji Dilakukan Bertahap

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan bahwa wacana pemangkasan subsidi haji yang disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan ditindaklanjuti oleh pihaknya dan Kementerian Agama (Kemenag). Rencananya, pemangkasan subsidi haji tersebut akan dilakukan bertahap.

Menurutnya, secara prinsip, berangkat haji adalah perihal syarat kemampuan sebagaimana yang disebutkan dalam syariat agama. Salah satu indikator kemampuan dalam syariat itu adalah kemampuan keuangan yang memadai.

“Kita harus memulai kebijakan mengurangi subsidi secara gradual. Dengan begitu, alokasi nilai manfaat dapat diberikan secara adil, baik yang berangkat atau menunggu dalam VA (virtual account),” kata Anggito dalam webinar, belum lama ini sebagaimana dikutip Republika.co.id, Jumat (15/1/2021).

Anggito menjelaskan, pemerintah memang berencana melakukan pemangkasan subsidi haji ini secara bertahap. Pihaknya pun mengajak DPR untuk bersama-sama mendesain kebijakan jangka panjang agar keuangan haji bersifat berkelanjutan.

Lebih lanjut Anggito mengatakan, dana kelola haji tahun 2020 meningkat 15 persen jika dibandingkan dengan 2019. Peningkatan itu dicapai di tengah situasi pandemi dan kontraksi ekonomi global. Pada 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi, tetapi dia menyebut pengelolaan dana haji masih mengalami pertumbuhan.

Saat ini, kata Anggito, pada 2020, dana kelola haji BPKH sebesar Rp 143,1 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 124,32 triliun. Adapun pertumbuhan jumlah jamaah telah melampaui target. Menurut dia, umat tetap memprioritaskan alokasi kegiatan dan dananya untuk mendaftar haji.

Di sisi lain, lanjut Anggito, BPKH melakukan investasi di luar negeri berupa penyertaan modal yang kemudian dana kelolaannya dikoordinasikan Bank Pembangunan Islam (IDB) pada 2020. Dana tersebut diinvestasikan di properti berbasis wakaf. Pada 2021, pemerintah dijadwalkan akan menerima dividen dari proyek tersebut. (hay)

Leave a Reply