Jamaah Umrah Masih Didominasi Negara dari Kawasan Asia
December 30, 2019
Dirjen PHU Resmikan PLHUT Bekasi
December 30, 2019

Satgas Umrah Mulai Tertibkan Biro Travel Tak Resmi di Sumut

(foto:Kemenag)

AMPHURI.ORG, MEDAN–Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan, Pengawasan dan Penertiban biro perjalanan yang tidak mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mulai menyisir kawasan Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (30/12/2019).

“Ini hanya kedok mereka saja, sebenarnya mereka ini hanya agen, jadi mereka hanya mendata calon jamaah umrah saja kemudian nanti diberikan ke kantor lainnya,” kata Anggota Tim Satgas Umrah AKBP Agus Suhendar saat disela-sela sidak, seperti dikutip laman resmi kemenag.go.id.

Hal senada disampaikan Kompol Irma Ginting, bahwa ini merupakan kedok travel yang tidak mempunyai izin resmi karena untuk mengindari penertiban. “Biasanya untuk menghindari pemeriksaan dan penertiban mereka hanya memasang papan nama saja,” kata Irma yang sehari hari bertugas di Polda Sumut ini.

Karena itu, pada saat sidak, Tim Satgas meminta karyawan penjaga kantor travel tersebut untuk menurunkan spanduk papan nama travel. “Terkait travel ini kita minta menurunkan spanduknya karena dia tidak memiliki izin sebagai cabang yang disahkan oleh Kanwil Kemenag terpaksa ya kita minta turunkan,” tegas anggota lainnya Tati Yuliati.

Dalam kesempatan itu, Rusli, seorang agen travel PT. G mengatakan dirinya mengakui bahwa pengesahan izin cabang oleh Kanwil Kemenag Provinsi belum diurus. “Izinnya sedang diurus ke Kanwil, saya hanya dititipi spanduknya aja,” katanya.

Di lokasi berbeda, tim juga menemukan kasus serupa di PT. M dan PT. ES, tetapi aktifitas pelayanan pendaftaran sangat terlihat. Bahkan ada beberapa temuan seperti perlengkapan menggunakan nama travel sendiri tidak menggunakan nama travel pusatnya serta perbedaan keterangan antara pemilik travel dan foto dokumentasinya. Sementara di PT. ES, Tim Satgas hanya bisa menemui karyawannya saja

Direktur PT. M, Zaenuddin mengatakan travelnya memang masih menginduk dengan PT. GH dan PT. MT sehingga penginputan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Haji Khusus dan Umrah (Siskopatuh) masih di travel induk.

Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut mengatakan kunjungan Tim Satgas ini bukan untuk mematikan usaha travel tapi untuk memberikan pembinaan dan perlindungan kepada tiap travel dan jemaah umrahnya.

“Anda tidak perlu takut atas kedatangan Tim, karena kita hanya ingin mendapatkan keterangan saja, kami juga tidak ingin mematikan usaha, kami hanya ingin memberikan pembinaan dan perlindungan kepada travel serta jemaah umrahnya,” terang Farhan.

Satgas juga mendapati temuan yang tidak biasa, pasalnya PT M mengadakan arisan umrah. Arisan tersebut diiukuti oleh 8 kelompok yang sebagian besar berasal dari ibu-ibu yang tergabung dalam majelis taklim pimpinan travel PT.M.

“Satu kelompok berjumlah 8 orang, per orang dikenakan iuran arisan Rp 300 ribu per bulannya dan dikocok setiap 4 bulan sekali selama 7 tahun,” jelas Zaenuddin.

Zaenuddin menjelaskan arisan ini merupakan bentuk kepedulian dirinya sebagai pimpinan majelis taklim miliknya kepada jamaahnya untuk dapat menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci. “Tapi Alhamdulillah sampai saat ini berjalan lancar,” ujarnya, saat diperingatkan akan resikonya.

Malah, ketika ditanya seandainya salah satu dari 20 orang itu meninggal atau tidak dapat meneruskan iuran arisannya. Zaenudin mengatakan, iuran tersebut akan dialihkan kepada ahli warisnya bagi yang meninggal dan penggantian orang bagi anggota arisan yang tidak dapat meneruskan iuran arisannya.

Berdasarkan UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, cara tersebut tidak diperbolehkan. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 115 yang bunyinya, “Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah.”

“Dasar kita melakukan sidak ini adalah amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 115,” tegas anggota tim satgas lainnya Asad yang berasal dari Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag ini. (hay)

Leave a Reply